Minggu, 26 Februari 2012

Unit 5 Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha Untuk Membangun Usaha Baru

Jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal
1.    Perusahaan Persekutuan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership yaitu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Firma dan persekutuan komanditer (cv) merupakan bagian dari perusahaan persekutuan.
a.       Firma yaitu suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Firma memilki ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2)      Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3)      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4)      Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5)      Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6)      Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7)      Mudah memperoleh kredit usaha
b.  Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap yaitu suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam persekutuan komanditer mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Pihak yang aktif mengurus persekutuan komanditer disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. Persekutuan komanditer memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat sebagai berikut:
1)      Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2)      Modal besar karena didirikan banyak pihak
3)      Mudah mendapatkan kredit pinjaman
4)      Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5)      Relatif mudah untuk didirikan
6)      Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak menentu
Berdasarkan perkembangannya, bentuk persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
1)      Persekutuan Komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.


2)      Persekutuan Komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
3)      Persekutuan Komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
2.   Perseroan Terbatas / PT / Korporasi, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan perseroan terbatas yang selanjutnya disebut dengan perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pemilik modal dalam perseroan terbatas tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Perseroan terbatas  memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat sebagai berikut:
1)      Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2)      Modal dan ukuran perusahaan besar
3)      Kelangsungan hidup perusahaan perseroan terbatas ada di tangan pemilik saham
4)      Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5)      Kepemilikan mudah berpindah tangan
6)      Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7)      Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8)      Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9)      Sulit untuk membubarkan perseroan terbatas
10)  Pajak berganda pada pajak penghasilan dan pajak deviden
Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang mana besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal perseroan terbatas dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah dengan mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pada perseroan terbatas, selain adanya pemisahan kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal ada juga pemisahan wewenang antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
Para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan, dalam kaitan dengan tugas tersebut direksi berwenang untuk mewakili perusahaan mengadakan perjanjian dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya kepada para pemegang saham dan selanjutnya diadakan suatu rapat.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya, dalam rapat umum pemegang saham sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Apabila para pemegang saham berhalangan hadir, para pemegang saham tersebut bisa melempar suara miliknya ke pemegang saham lain yang disebut dengan proxy. Hasil rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan terbatas adalah sebagai berikut[2]:

1)      Perseroan Terbatas terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

2)      Perseroan Terbatas tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saya pilih adalah mc donald dengan bentuk usaha franchising
Perusahaan Perseorangan adalah:

perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.


CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai

Keunggulan cv:
—  Modal yang dikumpulkan lebih besar
— Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia
—  Kemampuan manajemennya lebih besar
—  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
Kelemahan cv:
— Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
—  Kelangsungan hidupnya tidak menentu
— Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan

Persekutuan terbatas:
—  Bentuk persekutuan terbatas dan kepemilikannya
—  Informasi izin tertulis persekututan terbatas
Persekutuan dengan Kewajiban Terbatas (LLP)
Jenis persekutuan terbatas dimana semua sekutu adalah sekutu terbatas, yang di beberapa negara bagian harus terdiri atas para profesional.
Persekutuan Terbatas Utama (MLP)
Persekutuan yang sahamnya diperdagangkan dibursa saham, seperti perseroan.Struktur bisnis yang relatif baru.
Korporasi adalah
      Pengertian korporasi adalah sebuah badan usaha yang berbentuk badan hukum, Adapun sifat pokok dari korporasi itu menurut Winardi (1989 : 131) adalah sebagai berikut :
1.    Tanggung Jawab terbatas dari para pemilik saham
2.    Kontinuitas dalam kelangsungan

3. Mudah dialihkan hak-hak milik masyarakat.

       Bentuk Korporasi yang paling dikenal di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT).
      Mengenai pengertian kejahatan Korporasi menurut Yeager, (1980 : 16) menyatakan bahwa : "Kejahatan korpor­asi adalah suatu hubungan kegiatan perusahaan (korporasi)yang berada dibawah hukum administrasi, sipil atan hukum pidana".
      Menurut Djoko Sarwoko, (1990 : 140) Kejahatan korporasi adalah sebagai berikut : "Kejahatan korporasi adalah apabila beberapa orang eksekutif telah melakukan perbuatan pidana baik atas nama pribadi maupun atas nama korporasi yang dilakukan semata-­mata untuk kepentingan dan keuntungan korporasi.”
   Sebelum menguraikan mengenai kejahatan korporasi, terlebih dahulu perlu dikemukakan mengenai dapat tidaknya korporasi dijadikan subyek hukum pidana.
       Van Bemmelen menjelaskan bahwa WVS di Nederland maupun WVS Vorderingnya berdasarkan asas bahwa hanya manusia yang dapat dituntut sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana (Mardjono Reksodiptro, 123).
       Bukti-bukti sebagai dasar penguat pendapat Bemmelen tersebut adalah :
a.        Cara perumusan perbuatan pidana yang dimulai barang siapa ..... , dan dimana perumusan pembuatnya mengharuskan adanya beberapa faktor pribadi pada diri pembuat.
b.        Sistem pidana yang dianut, khususnya pidana kehi­langan kemerdekaan, hanya dapat dijatuhkan kepada manusia, dan
c.          Tidak adanya prosedur khusus dalam acara untuk korporasi.
Bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi adalah

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Bentuk franchising, manfaat dan kelemahan adalah
Definisi Franchise (Waralaba) :
Menurut Blake & Associates (Blake, 1996), kata franchise berasal dari bahasa Perancis kuno yang berarti bebas. Pada abad pertengahan franchise diartikan sebagai hak utama atau kebebasan (Sewu, 2004, p. 15).
Menurut Queen (1 993:4-5) franchise adalah
kegiatan pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.
European Code of Ethics for Franchising
memberikan definisi franchise sebagai berikut (European Code of Ethics for Franchising, 1992, p. 3): “Franchise adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku independent (maksudnya franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada individual franchisee, dan membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor” ( Sewu, 2004, p. 5-6).
Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau franchise adalah
hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Jenis/Bentuk Franchise

Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.

Menurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu:

1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.
2. Manufacturing Franchises

Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.

3. Business Oportunity Ventures

Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship.

4. Business Format Franchising

Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan.


Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise

Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah:

“As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch.”

“Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu
merek dan bisnis baru dari awal mula.” Selain itu menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.

2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.

3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan
pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)

Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:

1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.

2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.

3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)

4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.

5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar